SYARAT DAN KETENTUAN

ARSIKON TEKNOLOGI MANAGEMEN APINDO

Arsikon Teknologi Managemen Apindo yang selanjutkan disebut sebagai ATM APINDO adalah Koperasi yang dibentuk dan berbadan hukum,serta didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.ATM Apindo juga menerapkan aplikasi dengan memakai Teknologi Financial sebagai penyelenggara layanan untuk meminjam uang yang berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending),khusus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggota APINDO yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi ATM Apindo.

A. Ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar menjadi anggota ATM APINDO adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftar sebagai Anggota ATM Apindo dengan mengisi formulir pendaftaran,bisa di dapatkan pada koordinator yang telah ditunjuk.
  2. Formulir yang telah di isi dapat diserahkan kepada koordinator,disertai dengan fotocopy KTP diri.
  3. Formulir yang di isi harus sesuai dengan KTP disertai dengan nomor Rekening Bank dan nomor HP diri pribadi yang telah terdaftar atas nama pribadi,dan aktif.
  4. Koordinator akan mendaftarkan anda berdasarkan formulir yang telah di isi data diri, untuk di masukkan kedalam sistem database ATM Apindo.
  5. Setelah anda terdaftar ,maka anda dapat mengunduh dan menginstall aplikasi ATM Apindo di smartphone anda yang terdapat di playstore.
  6. Setelah aplikasi terinstall dalam smartphone anda,maka anda dapat masuk kedalam aplikasi tersebut dan diwajibkan mendaftar kembali,dengan mengisi data yang diminta.
  7. Dalam pendaftaran di aplikasi,tuliskan kembali seperti yang di minta ,dan sesuai dengan data diri /KTP ,setelah selesai maka anda dapat mengklik daftar.
  8. Jika data diri telah sesuai,maka anda akan mendapatkan verifikasi berupa sms dari sistem ATM Apindo yang berupa Username dan Password.
  9. Masukan Username dan Password yang telah dikirim untuk dapat masuk kedalam aplikasi ATM Apindo.
  10. Jika Username dan password benar maka,anda akan masuk kedalam aplikasi ATM Apindo.
  11. Setelah masuk dalam aplikasi,maka anda dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda./li>
  12. Pilihlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda dengan cara bayar yang dapat anda pilih dan tentukan sendiri.
  13. Dan bahwa dengan mengunduh dan kemudian menggunakan aplikasi ATM APINDO maka anda secara sukarela telah menyetujui dan juga telah memberikan hak untuk mengumpulkan,menyimpan,meyalin,memproses,membukainformasi,mengakses,mentransfer,mengkaji,mengungkap dan menggunakan data anda untuk tujuan yang terkait dengan proses pengajuan pinjaman anda secara terus menerus,secara hukum yang berlaku.Informasi terkait nama lengkap,pekerjaan,nomor handphone yang terdaftar atas nama anda,dan nomor rekening bank pribadi anda.

B. Persetujuan Terhadap Penggunaan Transaksi Elektronik

  1. Dengan menggunakan sistem elektronik ATM Apindo, anda dianggap telah memahami dan menyetujui bahwa segala bentuk komunikasi dari ATM Apindo berkaitan dengan layanan layanan kepada anda melalui sistem elektronik ATM Apindo,akan diberikan secara elektronik melalui sms (baik dalam pengajuan pinjaman/peringatan membayar) melalui sistem elektronik ATM Apindo.
  2. Anda telah sepakat untuk memberikan dan menerima seluruh dokumen,pemberitahuan dan perjanjian secara elektronik yang timbul atas penggunaan layanan sebagai pemberi pinjaman dan atau sebagai penerima pinjaman.
  3. Seluruh persetujuan yang telah anda berikan secara elektronik melalui sistem elektronik ATM Apindo adalah sepenuhnya tanggung jawab dari anda dan mengikat anda selaku pengguna layanan,baik hal maupun kewajiban yang timbul atas persetujuan tersebut.

C. Pernyataan dan Jaminan dari Penerima Pinjaman

  1. Penerima pinjaman adalah individu yang telah tercatat dan terdaftar sebagai anggota Koperasi ATM Apindo wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.
  2. Perangkat yang digunakan oleh penerima pinjaman untuk mengunduh,menggunakan,mengisi dan mengajukan pinjaman melalui sistem elektronik ATM Apindo adalah perangkat milik penerima pinjaman sendiri dan digunakan untuk kebutuhan penerima pinjaman sehari-hari.
  3. Semua dokumen dan informasi yang diberikan oleh penerima pinjaman kepada ATM Apindo adalah dokumen yang benar,akurat,sah dan resmi.
  4. Penerima pinjaman mampu membayar hutang dan tidak ada alasan yang menyatakan bahwa penerima pinjaman tidak mampu membayar hutangnya ketika jatuh tempo.
  5. Kewajiban yang diasumsikan mengikat penerima pinjaman dalam syarat dan ketentuan umum dan perjanjian lain yang terkait,dianggap legal,sah,mengikat dan dapat ditegakkan kepada penerima pinjaman.Semua informasi dan dokumen yang diberikan adalah benar,akurat,asli,resmi dan sah secara materi sesuai dengan tanggal dokumen yang diberikan atau tanggal tertera pada dokumen.
  6. Tidak ada tindakan hukum,gugatan,atau proses hukum atau didepan pengadilan,sidang,badan pemerintahan,agensi atau badan resmi atau arbitrator(baik dalam proses atau akan diajukan) yang dapat berdampak pada legalitas,keabsahan,atau penegakan syarat dan ketentuan umum ini atau perjanjian lain yang terkait,atau mempengaruhi kemampuan penerima pinjaman untuk menjalankan kewajibannya.
  7. Setelah menandatangani surat perjanjian hutang piutang,penerima pinjaman setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dan dokumen lain yang terkait fasilitas pinjaman dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.Pembayaran kembali pinjaman dengan bunga,harus dillakukan secara berkala dan tepat waktu.

D. Tanggung Jawab Hukum apabila Penerima Pinjaman melalaikan Kewajiban.

  1. Pinjaman melalui sistem elektronik ATM Apindo adalah sah dan mengikat.Hubungan pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang yang disepakati oleh para pihak dan merupakan hubungan keperdataan.Yang dinyatakan dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 1754 KUHP,bahwa penerima pinjaman harus mengembalikan pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman.
  2. Apabila terjadi kelalaian dalam melakukan pembayaran maka akan berakibat pada penerima pinjaman yang wajib membayar denda keterlambatan,dan penerima pinjaman akan mendapatkan peringatan untuk segera melakukan kewajibannya.
  3. Denda keterlambatan akan diberlakukan,yaitu 1(satu) hari setelah tanggal jatuh tempo apabila penerima pinjaman melalaikan kewajibannya. Bunga yang ditetapkan adalah sebesar 2% perbulan,sehingga total bunga menjadi 6% perbulan.
  4. Bila kemudian masih terjadi kelalaian setelah adanya peringatan,maka Pihak koordinator yang akan diberitahukan mengenai masalah kelalaian yang telah terjadi dan pihaknya diwajibkan untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

E. Perubahan Atas Syarat dan Ketentuan Umum

  1. ATM Apindo berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Umum sewaktu-waktu atas kebijakan sendiri, dan akan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Pinjaman atas terjadinya perubahan, revisi, tambahan, dan/atau perubahan lain melalui sms dan/atau cara lain yang dianggap sesuai oleh ATM Apindo.
  2. Segala perubahan atas Syarat dan Ketentuan Umum akan berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan, atau apabila tanggal tersebut tidak ditulis, maka berlaku sejak tanggal terjadinya pemberitahuan
  3. Tanpa mengurangi ketentuan sebelumnya, dimulainya/berlanjutnya layanan setelah terjadi perubahan, akan dianggap sebagai persetujuan dari Penerima Pinjaman atas pemberlakuan perubahan tersebut.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh ATM Apindo ,diatur oleh dan di tafsirkan sesuai dengan Hukum Republik Indonesia.